Kebijakan Keamanan Informasi di Lingkup Pemerintahan, Standar Minimum yang Wajib Dipenuhi!

Posted on Thursday, 16 October 2025
Social Media Icon 1Social Media Icon 2Social Media Icon 3
image-1760686917505-362707017.jpg

Dalam era pemerintahan digital, data publik menjadi salah satu aset strategis yang harus dijaga dengan ketat. Baru-baru ini, sejumlah instansi daerah mengalami insiden kebocoran data publik, mulai dari data kependudukan, kesehatan, hingga layanan masyarakat. Pada akhirnya merusak kepercayaan publik. Kasus seperti ini mengingatkan bahwa selain menyediakan layanan digital, organisasi pemerintah daerah (OPD) juga harus memastikan keamanan informasi menjadi fondasi utama dalam setiap aktivitasnya.

Kebijakan keamanan informasi bukan sekadar dokumen administratif. Bagi OPD, kebijakan ini berperan sebagai pedoman agar seluruh aktivitas digital, pertukaran data, dan integrasi sistem SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) berjalan di jalur yang aman dan terukur. Dengan kebijakan yang kuat, instansi tidak hanya meningkatkan kapabilitas teknis dan tata kelola digital, tetapi juga menaikkan nilai SPBE sekaligus menjaga integritas data publik.

Baca juga: Peran Strategis ISO 9001 dalam Meningkatkan Kualitas dan Daya Saing Industri Manufaktur


Regulasi dan Standar yang Menjadi Acuan

Penerapan kebijakan keamanan informasi di pemerintahan berlandaskan pada beberapa regulasi penting, di antaranya Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang SPBE yang mewajibkan setiap instansi pusat dan daerah menerapkan aspek keamanan dalam sistem pemerintahannya. Selain itu, Peraturan BSSN No. 4 Tahun 2021 mengatur pedoman manajemen keamanan informasi SPBE, mulai dari tanggung jawab, pengendalian akses, hingga prosedur penanganan insiden.

Untuk memperkuat pengawasan, BSSN juga menerbitkan Peraturan No. 8 Tahun 2024 tentang audit keamanan SPBE, yang menjadi dasar dalam menilai kesiapan sistem elektronik pemerintahan. Di sisi lain, Peraturan Sekjen Kemdikbudristek No. 11 Tahun 2022 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) turut memperjelas bagaimana satuan kerja harus membangun dan memelihara sistem keamanan informasi internal secara berkelanjutan.

Dari regulasi tersebut, setiap OPD diharapkan mampu menetapkan kebijakan internal yang mencakup klasifikasi informasi, kontrol akses, keamanan jaringan, backup data, serta mekanisme audit dan penanganan insiden. Standar minimum ini memastikan bahwa data publik tidak hanya tersimpan dengan aman, tetapi juga terlindungi dari ancaman kebocoran maupun serangan siber yang kian kompleks.

Baca juga: Mengapa Industri Manufaktur Perlu ISO 14001 untuk Keberlanjutan Bisnis?


Dampak Positif bagi SPBE dan Kepercayaan Publik

Kebijakan keamanan informasi yang diterapkan secara konsisten membawa dampak positif yang signifikan. Pertama, nilai SPBE akan meningkat, karena aspek keamanan merupakan salah satu indikator utama dalam penilaian nasional. Kedua, risiko kebocoran data publik dapat ditekan, menjaga keandalan layanan digital dan melindungi privasi masyarakat. Selain itu, penerapan kebijakan yang kuat akan meningkatkan kepercayaan publik dan pemangku kepentingan, sebab warga merasa aman saat mengakses layanan digital pemerintah. Tidak kalah penting, OPD juga akan merasakan efisiensi operasional karena potensi gangguan sistem dan downtime dapat diminimalkan.


Arah Tindak Lanjut

Kini, kebijakan keamanan informasi bukan lagi sekadar kewajiban administratif, tetapi langkah strategis untuk membangun pemerintahan digital yang aman dan terpercaya. Pejabat OPD perlu memandangnya sebagai investasi jangka panjang dalam melindungi data publik sekaligus meningkatkan kinerja tata kelola digital.

Untuk membantu penyusunan kebijakan keamanan informasi, pelaksanaan audit SPBE, maupun pendampingan dalam penerapan standar keamanan siber pemerintahan, Mitra Berdaya Optima siap menjadi mitra strategis bagi instansi Anda. Konsultasi awal sekarang secara gratis!
 

Banner Image Mitra Berdaya Optima
Logo MItra Berdaya Optima
PT Mitra Berdaya Optima

Yogyakarta Office

Partner Space Coworking
Jalan Dladan No. 98 Tamanan, Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55191

Jakarta Office

Jalan Mampang Prapatan Raya No.73A Lantai 3 Jakarta Selatan 12790

Follow Us

Social Media Icon 1Social Media Icon 2Social Media Icon 3Social Media Icon 4Social Media Icon 5

Subscribe newsletter

Get the latest insights on organizational management, corporate governance, and information security delivered straight to your inbox.

By subscribing, you agree to our Privacy Policy.

© Copyright 2025 PT Mitra Berdaya Optima - All Rights Reserved